KIRKA – KPK akhirnya membeberkan maksud Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada sipir Lapas Kelas IIA Kotabumi bernama Andrio Sangun. Ia diperiksa berkaitan dengan dugaan aliran fee proyek. Semula, Andrio dijadwalkan diperiksa bersama enam orang lainnya pada 24 Agustus 2021.
Baca Juga : Sosok Sipir Lapas Kotabumi yang Diperiksa KPK
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 25 Agustus 2021.
Pernyataan Ali Fikri ini menyusul terungkap setelah ditanyai KIRKA.CO pada 24 Agustus kemarin. Ali Fikri menegaskan juga, bahwa mereka termasuk Andrio, dinyatakan menghadiri pemeriksaan. ”Para saksi hadir,” jelas dia lagi.
Baca Juga : KPK Akan Periksa Sipir di Pengembangan Perkara Agung
Andrio dan keenam saksi diketahui menjalani pemeriksaan terkait penyidikan yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. ”Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” imbuh Ali Fikri.
Baca Juga : KPK Tambah Saksi Terperiksa Di Perkara Agung
Berikut ini adalah daftar para saksi terperiksa pada 24 Agustus 2021.
* Andrio Sangun, saksi berlatar belakang sipir Lapas Kelas IIA Lampung Utara;
* Ansyori Sabak, saksi berlatar belakang pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana;
* Ahmad Dani, saksi berlatar belakang wiraswasta;
* Amrullah Uzir, saksi berlatar belakang wiraswasta;
* Indra Jaya Hamzah, saksi berlatar belakang wiraswasta;
* M C Tripriyanto Indi Yuniharso, saksi berlatar belakang pensiunan PNS; dan
* Andi Achmad Jaya, saksi berlatar belakang wiraswasta pada CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa.






