PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 6 September 2021

Kirka.co
PPKM di luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan, sejak 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021. Foto: Istimewa

KIRKA – PPKM di luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan, sejak 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021. Keputusan atas penetapan ini dikemukakan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 23 Agustus 2021.

“Ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September. Perpanjangan ini seluruhnya detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri,” ujar dia seperti diterakan pada situs Setkab.

Dalam keterangan Airlangga ini, diterakan pula keterangan tambahan tentang daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali telah turun dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Sedangkan pada kabupaten/kota, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali dinyatakan telah turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah.

Kemudian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dinyatakan lagi telah turun dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota serta daerah PPKM level 2 telah turun pula dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota.

Airlangga menambahkan bahwa penerapan PPKM akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi COVID-19 dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan bahwa levelnya, apakah itu Level 1, 2, 3, atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” tandasnya.