Hukum  

Dukun Cabuli Pasiennya Saat Ritual Mandi

Kirka.co
Ilustrasi Ritual Mandi. Foto Istimewa

KIRKADukun cabuli pasiennya saat ritual mandi. Seorang pria paruh baya warga Bandar Lampung, kedapatan berprilaku bejat telah melakukan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga dan anak gadisnya, saat mengadakan ritual mandi menjelang bulan suci Ramadhan.

Lelaki 61 tahun tersebut bernama Warta, yang dipercaya sebagai seorang guru spiritual oleh sebuah keluarga yang tinggal di Bandar Lampung, hingga apapun yang diperintahkan olehnya segera dituruti tanpa banyak pertanyaan dari keluarga itu.

Baca Juga : Remas Tubuh SPG Mall Akhirnya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ketika itu di waktu menjelang memasuki bulan Ramadhan pada 2020 lalu, Warta meminta kepada sang kepala keluarga berinisial SU, untuk mengadakan ritual mandi beserta istrinya, guna menyucikan diri demi memperlancar ibadah puasanya, dengan didampingi oleh sang guru.

Di 2020 itu, Warta melakukan ritual memandikan SU dan istrinya berinisial SY secara bergantian, yang ketika itu dirinya sudah mulai melakukan perbuatan cabul dengan meraba seluruh tubuh SY, lantaran tak kuasa melihatnya mandi dengan melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan.

Perbuatan tersebut kembali terulang di 2021 ini, dengan alasan kewajiban ritual yang sama, Warta kembali melakukan tindak pencabulan itu kepada SY yang kali ini turut juga ia lakukan kepada anak gadis keluarga tersebut berinisial RA, yang diketahui belum genap berusia 18 tahun.

Baca Juga : Sawung Seta Divonis 8 Tahun Bui Lantaran Tiduri Calon Model Fotografinya

Usai RA menjalani ritual dan merasakan hal sama yang diterima ibunya yang dilakukan Warta ketika memandikannya, RA pun mengeluhkan rasa sakit yang tak kunjung hilang di daerah vitalnya, yang kemudian membuatnya terpaksa pergi ke rumah sakit.

Atas perbuatan sang dukun cabul itu, RA pun merasakan trauma dan akhirnya melaporkan Warta ke pihak berwajib, dan telah mulai menjalani proses hukumnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak 10 Agustus 2021 kemarin.