Hukum  

Remas Tubuh SPG Mall Akhirnya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kirka.co
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto Istimewa

KIRKARemas tubuh SPG mall akhirnya dituntut 3,5 tahun penjara. Seorang oknum Satpam sebuah mall ternama di Bandar Lampung.

Sebelumnya didakwa melakukan pelecehan terhadap seorang SPG kosmetik rekan kerjanya sendiri, harus menerima tuntutan hukuman penjara dari Jaksa selama 3,5 tahun.

Dalam gelaran persidangan lanjutannya Rabu 18 Agustus 2021 kemarin, Rio Kurniawan disidangkan secara tertutup di ruang sidang Harifin A. Tumpa, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa.

Pada persidangan kali ini JPU menyatakan Rio telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.

Baca Juga : Alasan Tes Urine, Oknum Satpam Mall Lakukan Pelecehan Kepada SPG

Oknum security mall warga Telukbetung Selatan itu pun akhirnya dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Venny Prihandini, dengan lama hukuman selama 3,5 tahun.

Diketahui terdakwa Rio Kurniawan melakukan tindak pidananya bermula pada peristiwanya di November 2020 lalu, yang ketika itu ia mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban berinisial TA, untuk bertemu empat mata guna membicarakan hal penting, di sebuah ruangan pada lantai 5 mall yang sunyi dan gelap.

Tanpa menaruh curiga, korban yang diketahui merupakan SPG kosmetik mall tersebut segera menemuinya, seketika keduanya bertemu oknum Security itu pun merayu korban untuk melakukan tes urine, dengan alasan ia telah mendapatkan informasi bahwa dirinya adalah seorang pengkonsumsi narkotika.

Korban sebenarnya bersedia memberikan sampel urinenya untuk diperiksa, namun saat itu ia dipaksa mengeluarkan urin secepatnya di hadapan terdakwa, yang membuat TA segera menaruh curiga dan akhirnya ia pun berusaha menolak permintaan Rio.

Apa yang dipikirkan korban ternyata benar, niat Rio Kurniawan yang sebenarnya pun seketika itu terlihat, ia pada akhirnya memaksa untuk membuka rok yang sedang dikenakan oleh korban, hingga tangannya sempat meremas bagian sensitif dari tubuh TA yang dibarengi dengan tidak kekerasan.

Penulis: Eka Putra