Hukum  

Andy Achmad Sudah Setor Denda Pada 10 Agustus 2021

Kirka.co
Ilustrasi Kejaksaan. Foto: Istimewa

KIRKA – Andy Achmad sudah setor denda pada 10 Agustus 2021. Bupati Lampung Tengah periode 2000 sampai 2010 Andy Achmad Sampurna Jaya dinyatakan akan bebas dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung pada 17 Agustus 2021.

Pembebasan bersyarat dinyatakan sebagai dalil di balik bebasnya narapidana atas perkara korupsi tersebut.

Sebelumnya, dia dinyatakan MA terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada 9 Mei 2012.

Dia oleh majelis hakim dinyatakan melawan hukum telah membungakan uang Pemda di BPR Tripanca Setiadana yang pemiliknya kemudian melarikan diri.

Baca Juga : Andy Achmad Dinyatakan Bebas di 17 Agustus 2021

Uang tersebut adalah APBD Lampung Tengah senilai Rp28 miliar. Andy Achmad Sampurna Jaya sebelumnya pernah dibebaskan oleh PN Tanjungkarang pada 19 Oktober 2011.

Hukuman 12 tahun tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme dan Leopold Hutagalung. Andy Achmad juga didenda Rp500 juta. Jika tidak membayar maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Kembali ke konteks pembebasan bersyarat yang menjadi dalil bebasnya Andy Achmad. Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar menyatakan bahwa Andy Achmad dinyatakan berhak bebas karena telah membayar denda senilai Rp500 juta sebagai kewajibannya berdasarkan putusan hakim.

”Yang bersangkutan sudah menyetorkan biaya atau nominal uang atas denda senilai Rp 500 juta, itu disetorkan ke pihak kejaksaan,” ungkapnya kepada KIRKA.CO pada 16 Agustus 2021.

Saat memberikan penjelasan ihwal penyetoran denda senilai Rp500 juta tersebut, Maizar belum merinci pihak kejaksaan mana yang dimaksud telah menerima uang tersebut.

Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO, penyetoran uang tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Bukti penyetoran uang itu telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Kasi Pidsus bernama Ardi Wibowo, tepatnya pada 10 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga : Andy Achmad Setor Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan

KIRKA.CO berupaya meminta konfirmasi kepada Ardi Wibowo yang dulunya pernah menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Namun hingga kabar ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum merespons permintaan tanggapan yang dilayangkan KIRKA.CO kepada dia lewat pesan Whats App pada 16 Agustus 2021.