Watoni: DPD PDIP Lampung akan update soal Nur Hasanah

Kirka.co
Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP, Watoni Noerdin. Foto Istimewa

KIRKA – DPD PDI Perjuangan bakal mengkonfirmasi jawaban Dewan Pimpinan Pusat PDI-P, terkait persoalan hukum yang menimpa Nur Hasanah.

Langkah ini akan dilakukan saat digelarnya rapat rutin mingguan DPD PDIP Lampung pada Jumat 6 Agustus 2021 mendatang.

“Nanti DPD mencoba untuk mengkonfirmasi ke DPP pas rapat mingguan pada Jumat nanti. Kita akan buat agenda untuk mempertanyakan soal surat yang sudah kita sampaikan,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin, Jumat 2 Agustus 2021.

Ia memaklumi kondisi DPP PDIP yang belum menjawab surat dari DPD PDIP Lampung. Karena tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Work From Home.

“Hal seperti ini kan biasanya dirapatkan secara menyeluruh, kan gitu. Sementara kami belum mendapat informasi itu. Karena DPP sedang memberlakukan PPKM dan WFH,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sedang mempelajari surat dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung terkait adanya persoalan hukum yang menimpa Nur Hasanah kader Partai Berlambang Moncong Putih tersebut.

“Surat sudah dikirim ke DPP lewat online sekitar sepuluh hari lalu, dan sedang dipelajari,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin, Rabu 14 Juli 2021.

“DPP sudah meminta kepada orang-orang tertentu untuk mempelajari perkara ini,” ungkapnya.

Persoalan ini, kata dia, telah ditanggapi oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan secara aturan serta kajian hukum.

Apa yang telah dilakukan Arteria Dahlan itu, sambung Watoni, merupakan bagian dari proses sahabat peradilan untuk memberikan informasi dan telaah hukum tanpa mengintervensi hukum itu sendiri.

“Artinya, kenapa persoalan ini bisa dibawa ke ranah pidana. Kenapa tidak dibicarakan dan ditelaah secara mediasi,” tegas dia.