KIRKA – PN Tipikor Tanjungkarang akan kembali menggelar persidangan korupsi terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kamis besok, 17 Juni 2021.
Ada 4 orang terdakwa di perkara ini, dan keempatnya merupakan pegawai non aktif pada BPPRD Lampung Selatan.
Sesuai dengan keterangan yang dilihat KIRKA.CO, Rabu, 16 Juni 2021, dalam laman resmi pengadilan –yang menyidangkan perkara ini, agenda persidangan ke-8 ini adalah pemeriksaan saksia de charge dan pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, para terdakwa ini didakwa atas perbuatan korupsi yang menyebabkan negara merugi sekira Rp 2 miliar.
Identitas para terdakwa tersebut, di antara: Soma Mudawan Perkasa, Marwin, M Efriansyah Agung dan Yuyun Maya Saphira.
Selain Yuyun, tiga orang terdakwa ini diketahui menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.






