Kirka – Gelombang penolakan mahasiswa terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai salah sasaran.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyebut protes tersebut muncul akibat miskonsepsi kalangan intelektual muda terhadap substansi kebijakan strategis nasional.
Menurut Mahendra, program MBG kerap disalahartikan sekadar ajang pembagian makanan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Padahal, rancangan Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan regulasi tersebut sebagai investasi jangka panjang pembentukan sumber daya manusia.
“Target utamanya adalah memutus rantai stunting sekaligus meningkatkan kapasitas kognitif generasi penerus.
“Jadi bukan sekadar urusan perut,” ungkap Mahendra, Kamis, 18 Juni 2026.
Kesalahan persepsi serupa juga terjadi pada penolakan KDMP.
Sebagian mahasiswa masih menganggap entitas tersebut sebagai replika Koperasi Unit Desa (KUD) masa lalu yang rentan terhadap praktik korupsi.
Faktanya, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mendesain KDMP sebagai korporasi pedesaan modern.
Lembaga tersebut kini beroperasi melalui sistem multi usaha berbasis digital, memiliki fasilitas cold storage, dan berfungsi menjadi agregator produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Menganalisis anomali penolakan yang meluas, Mahendra meminjam teori komunikasi kebijakan publik dari William Dunn.
Ia menilai pemerintah tengah menghadapi kendala transmisi informasi.
Kebijakan positif sering kali mendapat stigma negatif akibat proses diseminasi yang terdistorsi.
Mahasiswa dinilai lebih berfokus pada isu hilir seperti tata kelola distribusi dan anggaran, namun luput membedah landasan yuridis serta filosofi di sektor hulu.
Kendati demikian, kritik terkait potensi celah tata kelola langsung mendapat respons cepat dari pusat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah memberikan jaminan terkait transparansi pelaksanaan kedua program.
“Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar setiap rupiah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Gibran.
Sejalan dengan komitmen pengawasan ketat, BGN turut mengambil langkah preventif.
Aturan baru telah diterbitkan untuk melarang pegawai BGN mengelola Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) di lapangan.
Sebagai kesimpulan, Mahendra mengingatkan bahwa minimnya sosialisasi di ranah akademis menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Publik harus memahami bahwa MBG dan KDMP bukanlah manuver populis sesaat, melainkan cetak biru kedaulatan pangan dan fondasi kebangkitan ekonomi dari kawasan pedesaan.






