Hukum  

Korupsi Proyek Terminal Tipe C Mesuji Sidang 3 Januari 2024

3 Mantan Perangkat Kampung di Tulangbawang Didakwa Korupsi Setengah Miliar Lebih
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara dugaan korupsi proyek Terminal Tipe C KTM Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji segera disidang secara perdana pada 3 Januari 2024.

Baca Juga: Mantan Bupati Mesuji Khamami Dapat Asimilasi

Berdasarkan keterangan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, berkas perkara korupsi itu telah terregistrasi.

Dimana telah secara resmi dilimpahkan oleh Jaksa Kejari Mesuji, pada Senin 18 Desember 2023 kemarin. Atas nama Tiga orang selaku Terdakwa.

Yaitu, Hadi Praptoyo dengan berkas perkara bernomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, kemudian atas nama Terdakwa Mashrul Haasiib dengan berkas perkara bernomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Baca Juga: Satu Perkara di Kejari Mesuji Dihentikan

Serta atas nama Terdakwa Buharie, dengan berkas perkara bernomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Ketiganya akan segera diadili dalam tiga berkas perkara terpisah.

“Rabu, 3 Januari 2024. Agenda sidang pertama,” begitu keterangan yang tercantum pada Jadwal Sidang, di SIPP PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam perkara korupsi di Tahun Anggaran 2022 ini, Ketiga Terdakwa akan disidangkan dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3.

Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Pemkab Mesuji Berstatus Penyidikan Umum

Tentang perubahan atas Undang–undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh para Terdakwa, diperkirakan mencapai senilai Rp300 juta.