KIRKA – Penanganan dugaan korupsi atas pembangunan proyek di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Pemkab Mesuji masih diusut oleh Kejaksaan Negeri Mesuji.
Dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan di Disnakertrans Pemkab Mesuji itu tepatnya berkait dengan proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe C.
Proyek ini diketahui berlokasi di Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan dananya bersumber dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nilai anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Dikonfirmasi ihwal penanganan kasus itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Mesuji Leonardo Adiguna menyebut status penanganannya ialah Penyidikan Umum.
“Masih (Penyidikan) Umum,” ujar Leonardo Adiguna kepada KIRKA.CO pada 31 Juli 2023.
Baca juga: Persidangan Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung Dipantau Komisi Yudisial
Untuk diketahui, dalam tahapan Penyidikan Umum, Penyidik Kejaksaan belum menetapkan seorang Tersangka.
Penetapan Tersangka baru akan dilakukan apabila status Penyidikan berada pada tahap Penyidikan Khusus.
Mengutip sejumlah pemberitaan terkait Penyidikan kasus ini, Leonardo Adiguna menyebut pembangunan proyek itu terindikasi menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Berdasarkan perhitungan sementara, katanya, Kerugian Keuangan Negara dalam pembangunan proyek itu kurang lebih Rp 385.646.785.
“Tim kami di lapangan menemukan banyak kekurangan pada pekerjaan terminal tersebut.
Baca juga: 14 Perkara Korupsi di Kejati Lampung Pernah Alami Hambatan
Sehingga atas hasil Penyelidikan, maka disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan terdapat indikasi Kerugian Keuangan Negara,” katanya.






