KIRKA – JPU kasasi putusan banding Sahriwansah Cs, terkait perkara korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama. Menjelaskan pihaknya telah resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum lanjutan itu, dilakukan pada Jumat 8 Desember 2023 kemarin. Melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
“Kasasi terhadap perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung atas nama Terdakwa Sahriwansah, Haris Fadillah dan Hayati itu, sudah didaftarkan pekan kemarin,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada poin kasasi tersebut. Pihaknya menyoal terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, pada pidana Uang Pengganti.
“Poin kasasinya, ya meskipun Pasal yang kami tuntut terbukti pada tingkat banding, namun berkaitan dengan putusan Uang Pengganti masih terdapat perbedaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung di Tahun Anggaran 2019-2021 tersebut, perbedaan putusan pidana pengganti yang dimaksud.
Antara lain, Terhadap Terdakwa Sahriwansah, JPU menuntut pidana Uang Pengganti, sebesar total Rp3.868.115.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah).
Yang sebelumnya, sesuai perhitungan Jaksa telah dibayarkan oleh Mantan Kepala DLH tersebut, sebanyak Rp3.895.200.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga, Penuntut Umum meminta Hakim memutuskan, sisa dari UP itu dikembalikan kepada Sahriwansah, sebanyak Rp27.800.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Namun pada putusan Banding, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana uang pengganti sebanyak Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Dimana Pengadilan Tinggi turut menghitung, Sahriwansah telah mengembalikan dengan jumlah sama tanpa ada tersisa dan yang harus dikembalikan kepadanya.






