Sementara terhadap Terdakwa Haris Fadillah. Jaksa pada tuntutannya meminta Hakim menjatuhkan hukuman pidana Uang Pengganti sejumlah Rp804 juta.
Baca Juga: Sahriwansah CS Tetap Dipecat Dari ASN Bandarlampung Meski Hukuman Berkurang
Dengan pula dikurangi sebagian uang yang telah dikembalikan Rp87 juta, seduai perhitungan Jaksa. Dan masih tersisa yang harus dikembalikan senilai Rp717 juta.
Namun pada putusan di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, memutuskan uang pengganti terhadapnya hanya Rp87 juta, dan seluruhnya sudah dikembalikan sesuai dengan perhitungan para Pengadil.
Dan terhadap berkas perkara atas nama Terdakwa Hayati, JPU pada tuntutannya meminta Hayati membayar sejumlah Uang Pengganti sebesar total Rp1.747.500.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Yang dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Bandarlampung, sejumlah Rp108 juta.
Sehingga masih ada sisa yang harus dipulangkannya. Sejumlah Rp1.639.500.000 (Satu Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Namun pada putusan bandingnya, Hakim menilai seluruh uang pengganti telah dipulangkan oleh Hayati, dengan nilai Rp108 juta. Sehingga tak ada beban yang harus dibayarkan kembali olehnya.






