KIRKA – Sahriwansah CS tetap dipecat dari statusnya sebagai ASN Bandarlampung. Pemecatan tetap diberlakukan meskipun hukumannya telah berkurang.
Baca Juga: Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Robi Suliska Sobri, selaku Inspektur Kota Bandarlampung, menjelaskan keputusan untuk memecat Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dan Terdakwa lainnya tersebut.
Tetap berlaku meskipun pada kenyataannya, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang terhadap ketiganya telah dianulir oleh Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu.
“Jadi walaupun vonisnya 0 atau 1 hari, yang bersangkutan tetap dipecat. Kalau pelanggaran umum, minimal putusannya 2 tahun baru diberhentikan sebagai ASN,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tingkat Pengadilan Negeri, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara terhadap Sahriwansah selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan bui.
Dan membayar sejumlah Uang Pengganti senilai total, Rp4.395.800.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan, yang tercatat berdasarkan barang bukti yang diterima Hakim, senilai Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayarkan sebanyak Rp1.700.600.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan subsidair pidana kurungan penjara selama 1 tahun.
Dan terhadap Terdakwa lainnya, yakni Haris Fadillah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Dengan hukuman Uang Pengganti sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.
Serta terhadap Terdakwa Hayati, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara.
Ia juga turut dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dengan dikurangi sebagian uang, yang telah dipulangkannya ke kas negara sebanyak Rp108 juta. Sehingga tersisa uang yang menjadi kewajiban untuk dipulangkan oleh Hayati.
Sebesar total Rp876.650.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan subsidair Uang Pengganti yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.






