Sahriwansah CS Tetap Dipecat Dari ASN Bandarlampung Meski Hukuman Berkurang

Sahriwansah CS Tetap Dipecat Dari ASN Bandarlampung Meski Hukuman Berkurang
Kolase para Terdakwa perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung. Foto: Eka Putra

Namun pada putusan Bandingnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahriwansah selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: JPU Nyatakan Banding Putusan Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Ia juga dikenakan pidana uang pengganti, sebesar Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yang telah pula dilunasi olehnya.

Sementara terhadap Terdakwa Haris Fadillah, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman terhadapnya, dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara. Serta uang pengganti senilai Rp87 juta, yang telah pula dilunasi.

Dan terhadap Terdakwa Hayati, Pengadilan Tinggi menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Uang pengganti senilai Rp108 juta, dan telah dibayarkan, sehingga dinyatakan nihil.