Hukum  

Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Ilustrasi Vonis Banding. Foto: Istimewa

KIRKA – Vonis Sahriwansah Cs dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dalam putusan bandingnya, pada Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Haris Fadillah Divonis Penjara 4 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Bontor Aruan, menyatakan dalam putusan bandingnya, membatalkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Terhadap Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Sahriwansah, beserta dengan dua Terdakwa lainnya yaitu atas nama Hayati dan Haris Fadillah.

Dalam putusan bandingnya pula, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk mengadili sendiri, berkas perkara korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung, Tahun Anggaran 2019-2021 tersebut.

Salah satunya, menyatakan Ketiga Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili sendiri. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sahriwansah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan,” begitu bunyi putusan banding Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, terhadap Sahriwansah.