Hukum  

Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Vonis Sahriwansah Cs Dibatalkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Ilustrasi Vonis Banding. Foto: Istimewa

Dalam vonis bandingnya ini, Sahriwansah juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan olehnya.

Baca Juga: Hayati Dipenjara Selama 5 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung

Sebesar Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), yang telah pula dilunasi olehnya.

Sementara terhadap Terdakwa Haris Fadillah, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman terhadapnya, dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara. Serta uang pengganti senilai Rp87 juta, yang telah pula dilunasi.

Dan terhadap Terdakwa Hayati, Pengadilan Tinggi menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Uang pengganti senilai Rp108 juta, dan telah dibayarkan, sehingga dinyatakan nihil.

Putusan banding ini diketahui berbeda dari putusan sebelumnya di tingkat pertama, dimana Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk menyatakan Ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor.

Dan menjatuhkan vonis penjara terhadap masing-masing Terdakwa, diantaranya terhadap Sahriwansah selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan bui.

Dan membayar sejumlah Uang Pengganti senilai total, Rp4.395.800.000 (Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan, yang tercatat berdasarkan barang bukti yang diterima Hakim, senilai Rp2.695.200.000 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga sisa kewajiban yang harus dibayarkan sebanyak Rp1.700.600.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), dengan subsidair pidana kurungan penjara selama 1 tahun.