Dan terhadap Terdakwa Haris Fadillah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Sahriwansah Dipenjara 6 Tahun di Korupsi Retribusi Sampah Bandarlampung
Dengan hukuman Uang Pengganti sejumlah Rp416 juta, dikurangi sebagian uang pengembalian sebesar Rp76 juta, sehingga tersisa kewajiban sebanyak Rp340 juta. Subsidair 1 tahun penjara.
Serta terhadap Terdakwa Hayati, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Pidana denda sebesar Rp200 juta, subsidair 4 bulan penjara.
Ia juga turut dijatuhi hukuman tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp984.650.000 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dengan dikurangi sebagian uang, yang telah dipulangkannya ke kas negara sebanyak Rp108 juta. Sehingga tersisa uang yang menjadi kewajiban untuk dipulangkan oleh Hayati.
Sebesar total Rp876.650.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dengan subsidair Uang Pengganti yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.






