KIRKA – Eddy Hiariej mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo yang isinya ajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham.
Eddy Hiariej ajukan pengunduran diri tersebut imbas KPK menetapkan dirinya sebagai Tersangka atas hasil Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap dan Gratifikasi.
Penetapan status Tersangka ini mengemuka dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 9 November 2023 kemarin.
Surat yang dikirimkan Eddy Hiariej sapaan akrab dari Edward Omar Sharif Hiariej itu bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun isi surat Eddy tersebut diutarakan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Rabu, 6 Desember 2023.
“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden.
Baca juga: Eddy Hiariej Diakui KPK Berstatus Tersangka
Surat diterima hari Rabu, 6 Desember 2023,” kata Ari Dwipayana.
Ari Dwipayana menerangkan bahwa surat itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo setelah tiba di Jakarta.
“Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta setelah pulang dari Nusa Tenggara Timur,” bebernya.
Kemarin, Eddy Hiariej telah diperiksa Penyidik KPK untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian uang di balik pengurusan Administrasi Hukum Umum atau AHU di Kemenkumham.
Dugaan pemberian uang itu terjadi ketika terjadi penyelesaian pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM [Citra Lampia Mandiri].
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pengetahuan Wamenkumham yang Penyidik KPK dalami itu berhasil dilakukan karena Edward Omar Sharif Hiariej terkonfirmasi hadir.
Baca juga: Wamenkumham Ajukan Praperadilan Melawan KPK
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM.
Yang diduga tanpa melalui aturan semestinya, disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ujar Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Desember 2023.
Eddy Hiariej bersama dengan Tersangka lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Kedua orang yakni Yosi dan Yogi merupakan orang dekat dari Eddy Hiariej.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk tadi mendaftarkan permohonan Praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka oleh KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Wamenkumham Soal Uang Urus AHU






