Hukum  

KPK Dalami Pengetahuan Wamenkumham Soal Uang Urus AHU

KPK Dalami Pengetahuan Wamenkumham
Penyidik KPK dalami pengetahuan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej soal dugaan pemberian uang di balik pengurusan Administrasi Hukum Umum atau AHU di Kemenkumham. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penyidik KPK dalami pengetahuan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej soal dugaan pemberian uang di balik pengurusan Administrasi Hukum Umum atau AHU di Kemenkumham.

Dugaan pemberian uang itu terjadi ketika terjadi penyelesaian pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM [Citra Lampia Mandiri].

KPK dalami pengetahuan Wamenkumham itu ketika diperiksa sebagai Saksi untuk penuntasan berkas perkara seorang Tersangka di kasus dugaan Suap dan Gratifikasi yang juga menjerat Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pengetahuan Wamenkumham yang Penyidik KPK dalami itu berhasil dilakukan karena Edward Omar Sharif Hiariej terkonfirmasi hadir.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM.

Yang diduga tanpa melalui aturan semestinya, disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ujar Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Desember 2023.

Baca juga: Wamenkumham Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Di kasus yang turut menjeratnya ini, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan.

Edward Omar Sharif Hiariej tidak terima dengan penetapan status Tersangka kepadanya.

Pada Selasa, 4 Desember 2023, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dengan Tersangka lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Kedua orang yakni Yosi dan Yogi merupakan orang dekat dari Eddy Hiariej.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk tadi mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Baca juga: Eddy Hiariej Diakui KPK Berstatus Tersangka

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Terhadap hal ini, pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Di perkara ini, Penyidik KPK telah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap dan penerimaan Gratifikasi.

Pada Rabu, 29 November 2023 kemarin, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.