KIRKA – Mahkamah Agung tolak kasasi perkara korupsi Jalan Ir Sutami, yang dimohonkan oleh Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit, serta JPU.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Amar putusan kasasi itu, tercantum pada tayangan informasi perkara Mahkamah Agung RI. Dalam berkas perkara degan nomor 6229 K/Pid.Sus/2023.
Dimana pada amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Desnayeti, pada intinya menolak permohonan kasasi terhadap vonis PN Tipikor Tanjungkarang di perkara korupsi Jalan Ir Sutami tersebut.
“Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi Terdakwa,” begitu bunyi amar putusan yang disiarkan oleh Mahkamah Agung RI, dalam informasi perkaranya, yang diputuskan pada Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri di 9 Juni 2023 lalu. Engsit mendapatkan vonis berserta dengan tiga Terdakwa lainnya, atas nama Bambang Wahyu Utomo, Sahroni dan Rukun Sitepu.
Para Terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerjasama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019.
Dengan unsur perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.
Dan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit oleh karena itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Lingga Setiawan dalam putusannya saat itu, terhadap berkas perkara Engsit, selaku Komisaris PT URM.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara, sebesar Rp11.612.765.628,83 (Sebelas Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah), subsidair empat tahun penjara,” lanjutnya.






