KIRKA – PK Terpidana korupsi Randis Lampung Timur ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI. Diputuskan pada Kamis 16 November 2023.
Baca Juga: Terdakwa Randis Lamtim Divonis Ringan, Pematank: Banding!
Bunyi amar putusan itu, tertuang pada informasi perkara milik Mahkamah Agung. Dalam berkas bernomor 537 PK/Pid.Sus/2023, atas nama Terdakwa Suherni.
Pada permohonan Peninjauan Kembali ini, Suherni diwakili oleh Deddyta Sitepu selaku Kuasa Hukumnya. Mulai masuk ke MA RI pada Jumat 5 Mei 2023.
Berkas perkara permohonan PK ini mulai didistribusikan pada Selasa 13 Juni 2023. Dengan nomor surat pengantar W9.U1/4116/HK.07/XII/2022.
Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Terpidana korupsi pengadaan Kendaraan Dinas Kabupaten Lampung Timur tersebut, disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sunarto.
Dimana dalam keterangan amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan melalui PN Tipikor Tanjungkarang tersebut.
“Tolak,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang dibacakan pada Kamis 16 November 2023 kemarin.
Baca Juga: Korupsi Randis Lampung Timur Divonis 18 Bulan Penjara
Pada perkara korupsinya, Suherni didakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan pengadaan Kendaraan Dinas untuk Bupati Kabupaten Lampung Timur, di Tahun Anggaran 2016 lalu.
Yang pada putusannya, ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama dengan Aditya Karjanto selaku rekanan, dan Dadan Darmansyah selaku Pokja.
Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih. Dengan dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp.50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Suherni pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, yang kemudian diputuskan untuk dikuatkan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Dan usai terbitnya putusan banding itu, Suherni kembali melakukan upaya lanjutan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, yang kemudian diputuskan hukumannya diubah menjadi selama 3 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Mahkamah Agung pada putusan kasasinya, menjatuhkan pidana denda kepadanya sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.






