KIRKA – Pembayaran sewa rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan yang digeledah pada 26 Oktober 2023 lalu terungkap.
Rumah yang digeledah karena Penyidikan kasus dugaan Pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Pimpinan KPK itu sebelumnya disebut rumah singgah Firli Bahuri.
Belakangan, pemilik asli rumah tersebut disebut-sebut berinisial E.
Oleh E, rumah itu disewakan kepada Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang juga memiliki status sebagai Ketua Harian di Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia atau PBSI.
Alex Tirta dikenal sebagai pengelola Tempat Hiburan Malam besar di Jakarta.
Pada 1 November 2023, Alex Tirta dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tirta Juwana Darmadji Terseret Kasus SYL Diperas Pimpinan KPK
Muncul dalam kasus ini, Alex Tirta angkat bicara dan mengulas hal yang berkenaan dengan cara pembayaran sewa rumah singgah Ketua KPK tadi.
Berikut keterangan Tirta Juwana Darmadji yang dikutip KIRKA.CO pada 1 November 2023 dari sejumlah pemberitaan yang mengemuka.
”Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka ada beberapa hal yang harus saya terangkan kepada publik.
1. Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri.
2. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
3. Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
Baca juga: Ketua KPK Angkat Bicara Soal Rumahnya di Kertanegara
4. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
5. Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik.
6. Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah Tidak Benar.
Demikian keterangan ini saya sampaikan.
Salam
Alex Tirta”
Baca juga: Rumah Firli di Kertanegara Bukan Safe House KPK
Untuk diketahui, kasus SYL diduga diperas oleh Pimpinan KPK itu ditangani oleh Penyidik Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dugaan Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang KPK lakukan di lingkungan Kementerian Pertanian yang berujung pada penetapan Tersangka kepada SYL.






