KIRKA – Polri melalui Badan Intelijen Keamanan atau Baintelkam dinyatakan telah rampung melakukan penelusuran terhadap 12 pucuk senjata api yang dititipkan KPK sejak 28 September 2023 lalu.
Senjata api itu diketahui ditemukan KPK ketika melakukan Penggeledahan di Rumah Dinas Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan dititipkan kepada pihak Polri untuk ditelusuri lebih lanjut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari Penyidikan kasus dugaan korupsi yang berujung pada penetapan SYL sebagai Tersangka.
Pada 30 Oktober 2023, Direktur pada Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Baintelkam Polri menemukan kalau 12 pucuk senjata api itu terdaftar atas nama SYL.
”Dari hasil Penyelidikan, kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya.
Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah, dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan,” ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi di Kementan Masuk KPK Tahun 2020
Sampai detik ini, kata dia, senjata api itu berstatus titipan dari KPK.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK. Hanya prosesnya masih dititipkan [di Polri],” terang dia lagi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penemuan barang bukti berupa senjata api di saat pelaksanaan Penggeledahan dititipkan kepada Polda Metro Jaya.
Penitipan itu dilakukan karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk menelusuri status senjata api tersebut: legal atau ilegal.
”Terkait Senjata Api atau Senpi, kami ingin menjelaskan begini. Karena dalam proses Penggeledahan, tentu yang kami ambil dan kami analisis adalah yang berkaitan dengan perkara.
Kemudian pertanyaannya apakah betul ada Senpi? Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Seluruh Pimpinan KPK Diperiksa Imbas Dugaan SYL Diperas
Tentunya koordinasi itu terkait dengan temuan yang ada dalam proses Penggeledahan dimaksud.
Terkait berapa jumlahnya, kemudian apakah ada izinnya dan lain-lain, itu di luar kewenangan KPK.
Kami fokusnya adalah penyelesaian proses Penyidikan yang sedang kami lakukan,” ungkap Ali Fikri pada 29 Oktober 2023 lalu.
KPK diketahui telah melakukan penetapan Tersangka kepada 3 orang termasuk Syahrul Yasin Limpo dan juga melakukan Penahanan.
Ketiga identitas dari Tersangka itu di antaranya:
- Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024 Syahrul Yasin Limpo [SYL].
- Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono [KS].
- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Muhammad Hatta [MH].
Para Tersangka ini diduga KPK melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Firli Siapkan Tim Pengacara Hadapi Penyidikan Polri






