KIRKA – Sebanyak 13 orang Personel yang bertugas di Polres Lampung Utara dinyatakan telah diperiksa Bidang Propam Polda Lampung.
Pemeriksaan itu dilakukan imbas dari munculnya polemik dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Lampung Utara.
Ungkapan ini diutarakan Bidang Humas Polda Lampung saat dikonfirmasi ihwal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atau KEPP oleh personel Satreskrim Polres Lampung Utara.
Dugaan itu diduga terjadi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD pada Pemkab Lampung Utara.
“Jadi begini ya, saat ini Bidang Propam Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan, sedang bekerja mereka.
Sejauh ini sudah ada 13 oknum Personel dari Lampung Utara yang sudah diperiksa Bidang Propam Polda Lampung.
Baca juga: Penanganan Korupsi Oknum Pejabat Lampung Utara Diambil Alih Polda Lampung
Untuk selanjutnya seperti apa, mohon waktu ya.
(Mereka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri?) Huuh,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi KIRKA.CO kepadanya di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 26 Oktober 2023.
Umi Fadilah Astutik menerangkan pihaknya belum dapat menguak siapa saja identitas para pihak yang disebut diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung itu.
Bidang Humas Polda Lampung, katanya, sejauh ini baru menerima informasi tentang jumlah dari mereka yang diperiksa.
Namun demikian, dirinya tidak membenarkan atau tidak membantah bahwa di antara 13 orang Personel Polres Lampung Utara itu terdapat sosok yang berstatus sebagai bagian dari mantan Pejabat Utama Polres Lampung Utaram
“Untuk siapa-siapa yang diperiksa dimaksud, mohon waktu ya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Rampung
Ini global soal jumlah yang Terperiksa aja dulu,” imbuhnya.
Meski memunculkan polemik, Penyidikan perkara yang semula ditangani Satreskrim Polres Lampung Utara dan kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Lampung itu telah maksimal dilaksanakan.
Ungkapan ini terbukti dengan telah terdaftarnya berkas Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Untuk informasi, terdapat empat orang yang berstatus Tersangka dalam perkara itu, di antaranya sebagai berikut:
1. Ismirham Adi Saputra.
2. Ngadiman.
3. Nanang Furqon.
4. Abdurahman [Kepala Dinas PMD Pemkab Lampung Utara].
Persidangan perkara dari keempat orang ini diketahui akan digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 November 2023 mendatang.
Baca juga: Korupsi Dinas PMD Lampung Utara Sidang Kamis 2 November 2023






