KIRKA – Penanganan korupsi oknum pejabat Lampung Utara diambil alih Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh KIRKA.CO pada 16 Desember 2022.
KIRKA.CO telah mengonfirmasi tentang kabar pengambilalihan berkas perkara korupsi di Polres Lampung Utara tersebut kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Namun hingga artikel ini diterbitkan, mantan pejabat KPK itu belum memberikan jawaban.
Kendati demikian, kabar tadi terkonfirmasi usai KIRKA.CO meminta penjelasan dari Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail pada 16 Desember 2022.
Sebelumnya, ramai diberitakan di berbagai media bahwa Polda Lampung menetapkan status tersangka kepada oknum pejabat Pemkab Lampung Utara atas dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Adapun oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Lampung Utara.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi
Padahal berdasar pada catatan KIRKA.CO, penetapan tersangka dalam kasus tersebut dimulai penyidikannya oleh Polres Lampung Utara.
Penetapan tersangka yang ditangani melalui mekanisme OTT tersebut diketahui diumumkan pada 27 April 2022 lalu.
AKBP Kurniawan Ismail menyatakan bahwa pengambilalihan penanganan perkara itu dari pihaknya dikarenakan penyidikan berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejari Lampung Utara.
Berdasar pada liputan KIRKA.CO, informasi tentang ketidaklengkapan berkas perkara dari Polres Lampung Utara tersebut terjadi pada bulan Juli 2022.
”Dikarenakan berkas belum dinyatakan lengkap [P21] oleh Kejaksaan,” ujar dia.
Atas hal tersebut, lanjut dia, diputuskan kemudian bahwa penanganan perkara korupsi yang menetapkan status tersangka kepada 3 orang diambil alih Polda Lampung.
Keputusan ini, terangnya, didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Baca juga: Polres Lampung Utara Kirim Kembali Berkas Perkara Gratifikasi ke Kejaksaan
”Sudah beberapa kali dilaksanakan gelar perkara di Ditkrimsus oleh Kasat Reskrim. Sehingga hasil koordinasi terakhir, berkas dilimpahkan penanganannya ke Ditkrimsus. Namun lebih jelasnya, bisa (ditanyakan) langsung dengan Kasat Reskrim [AKP Eko Rendi Oktama],” ungkap AKBP Kurniawan Ismail.
Adapun mereka yang berstatus tersangka itu ialah sebagai berikut:
1. Seorang PNS dengan jabatan kepala bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berinisial IAS.
2. Seorang PNS dengan jabatan kepala seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berinisial NG.
3. Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa berinisial NF.
IAS dan NG diduga menerima suap dari penyelenggaraan Bimbingan Teknis tersebut dari NF.
Berdasar pada informasi yang dihimpun KIRKA.CO, penanganan perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Akhmad Rafliansyah Parsa membenarkan adanya penilitian berkas perkara korupsi dari Polres Lampung Utara yang belum lengkap.
Namun begitu, dirinya yang baru menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara itu mengatakan belum mengetahui sudah berapa kali berkas perkara korupsi yang diduga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Lampung Utara tersebut dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa peneliti.
Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka
”Iya (berkas perkara korupsi yang ditangani Polres Lampung Utara) P-19, belum lengkap. Saya belum tahu persis, nanti dicek dulu,” ucap dia dalam keterangannya kepada KIRKA.CO.






