KIRKA – Polres Lampung Utara kirim kembali berkas perkara gratifikasi ke kejaksaan. Polres Lampung Utara mengirimkan kembali berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa suap.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Dinilai Makin Bertaji Dengan Dua Kali OTT
Gratifikasi penggunaan anggaran Bintek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan prihal pengiriman berkas perkara pada Kejari Lampung Utara.
“Berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 dengan terduga pelaku NF dan IAS tersebut telah di lengkapi sesuai petunjuk jaksa kepada penyidik Polres Lampung Utara dan telah kita kirim kembali pada Jumat 8/7/2022 pukul 15.30 WIB,” kata Eko.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Gelar OTT Kembali
Eko menambahkan progress perkara ini setelah sebelumnya berkas dianggap P19.
“Lain-lain terkait perkembangannya akan kita sampaikan kemudian,” ujarnya singkat.






