Hukum  

Gugatan ke Walikota Bandarlampung Dibacakan

Gugatan ke Walikota Bandarlampung Dibacakan
Dwi Saraswati, selaku pihak Penggugat Walikota Bandarlampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Gugatan ke Walikota Bandarlampung dibacakan, pada gelaran sidang perdana yang dilaksanakan secara online, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Walikota Bandarlampung Digugat ke Pengadilan

Usai jadwal pemeriksaan persiapan dengan agenda perbaikan gugatan dinyatakan selesai, pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin.

Gugatan kepegawaian terhadap Walikota Bandarlampung itu pun digelar perdana, pada Selasa 17 Oktober 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, dengan agenda pembacaan gugatan.

“Sidang dilaksanakan secara online,” begitu penjelasan singkat dari Lerry Primadhino, selaku kuasa hukum Penggugat.

Berdasarkan data yang tercantum dalam SIPP milik PTUN Bandarlampung, pada gugatan dengan nomor perkara 33/G/2023/PTUN.BL tersebut, Dwi Saraswati menerakan 6 poin sebagai gugatannya.

Diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Mengabulkan permohonan Penggugat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan tentang penundaan Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan tanggal 28 Juli 2023 atas nama Dwi Saraswati, S.H., M.H.

Dibebaskan dari jabatan fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandarlampung.

3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan tanggal 28 Juli 2023 atas nama Dwi Saraswati, S.H., M.H.

Dibebaskan dari jabatan fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandarlampung.