Hukum  

Gugatan ke Walikota Bandarlampung Dibacakan

Gugatan ke Walikota Bandarlampung Dibacakan
Dwi Saraswati, selaku pihak Penggugat Walikota Bandarlampung. Foto: Eka Putra

4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan tanggal 28 Juli 2023 atas nama Dwi Saraswati, S.H., M.H.

Baca Juga: ASN Gugat Walikota Bandarlampung Didasari Rasa Kecewa

Dibebaskan dari jabatan fungsional Administrator Database menjadi jabatan pelaksana pada Kependudukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandarlampung.

5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan serta jabatan Penggugat seperti keadaan semula, yaitu sebagai Pejabat Fungsional Administrator Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung, dan memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.