KIRKA – Kasus dugaan pemukulan di tinyang dialami alumni IPDN Angkatan 30 asal pendaftaran Provinsi Lampung yakni Achmad Farhan dihentikan penanganannya di tingkat Penyidikan.
Penghentian Penyidikan yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 itu, dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Adapun penghentian Penyidikan tersebut dilakukan usai dilangsungkannya serangkaian proses sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serangkaian proses itu persisnya berkenaan dengan adanya permohonan mediasi yang diajukan kepada pihak Kepolisian, pengajuan pencabutan Laporan Polisi dan pencabutan keterangan yang telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Penjelasan tentang penghentian Penyidikan kasus dugaan pemukulan dimana pihak Terlapor adalah Alumni STPDN Angkatan 18 asal pendaftaran Provinsi Lampung yakni Deny Rolind Zabara itu, disampaikan Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.
Menurut dia, alasan di balik terbitnya SP3 dalam penanganan kasus Alumni IPDN di Lampung tersebut adalah dihentikan demi hukum.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
”Sudah [SP3]. Jadi, [alasan SP3] dihentikan demi hukum,” ungkap dia pada 13 Oktober 2023.
Untuk informasi, terdapat beberapa alasan mengapa proses penanganan perkara di tingkat Penyidik dihentikan berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP.
Alasan itu di antaranya:
- Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
- Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana.
- Dihentikan demi hukum.
Dennis menerangkan bahwa proses penghentian Penyidikan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tadi telah selesai dilangsungkan.
Setidaknya, tambah dia, terdapat beberapa tahapan yang sudah ditempuh, utamanya oleh Achmad Farhan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan
”Pertama, ada permintaan untuk mediasi. Kedua, dilakukan pencabutan Laporan Polisi dan pencabutan keterangan di BAP.
Ketiga, kita lalui tahap RJ [Perpol Nomor 8 Tahun 2021],” paparnya.
Sebagai informasi, Deny Rolind Zabara dilaporkan oleh perwakilan keluarga dari Achmad Farhan ke Polresta Bandarlampung pada 9 Agustus 2023 atas dugaan pemukulan.
Deny Rolind Zabara diduga memukul Achmad Farhan pada 8 Agustus 2023 di ruangan kerja Deny sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutas dan Pemberhentian Pegawai pada BKD Pemprov Lampung.
Per 21 Agustus 2023, penanganan kasus itu ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan. Hingga proses Penyidikan berjalan, motif di balik pemukulan tersebut belum terungkap.
Sampai penanganan kasus ini dihentikan, motif serta fakta-fakta hukum hasil Penyelidikan dan Penyidikan di balik peristiwa dugaan pemukulan tersebut pun tertutup rapat.
Baca juga: Pelapor Eks Kabid BKD Lampung Ajukan Pencabutan Laporan Polisi






