KIRKA – Pelapor eks Kabid pada Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung Deny Rolind Zabara diketahui telah mengirimkan surat ke Satreskrim Polresta Bandarlampung yang berisi permohonan pencabutan Laporan Polisi.
Laporan Polisi itu persisnya tertuang dalam LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / Polresta Bandar Lampung/Polda lampung tanggal 9 Agustus 2023.
Selain mengajukan permohonan pencabutan Laporan, Pelapor eks Kabid pada BKD Pemprov Lampung itu juga mengajukan agar proses penanganan perkara yang Satreskrim Polresta Bandarlampung lakukan menempuh jalur perdamaian.
Jalur perdamaian itu merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Berdasarkan informasi yang KIRKA.CO peroleh, surat tersebut telah tiba di Satreskrim Polresta Bandarlampung pada 21 September 2023 kemarin.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan
Pelapor dalam surat tersebut menginginkan Berita Acara Pemeriksaan yang terlanjur diberikan kepada Satreskrim Polresta Bandarlampung dicabut.
Dikonfirmasi ihwal surat dari Benny M S selaku Pelapor Deny Rolind Zabara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampun Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.
“Jadi benar, surat dimaksud telah kami terima.
Jadi, ada surat yang diajukan kepada kami dari Pelapor, bahwa Pelapor menginginkan persoalan tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujar Kompol Dennis pada 22 September 2023.
Benny M S yang merupakan Paman dari korban bernama Achmad Farhan diketahui melaporkan Deny Rolind Zabara pada 9 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dicopot dari Jabatannya di BKD Lampung
Sementara Achmad Farhan sendiri diketahui merupakan anak dari salah seorang pejabat tinggi di salah satu instansi yang ada di wilayah Provinsi Lampung.
Di dalam Laporannya, Deny Rolind Zabara disebut telah diduga melakukan pemukulan terhadap Achmad Farhan yang merupakan Alumni IPDN Angkatan 30 pada 8 Agustus 2023 di ruangan Deny Rolind Zabara.
Setelah diusut, Laporan dari Benny M S tersebut telah ditingkatkan penanganannya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan per 21 Agustus 2023 lalu.
Terhadap permohonan dari Benny M S itu, Kompol Dennis mengaku jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung sedang mempelajarinya.
“Untuk itu, kami masih melakukan pendalaman terhadap permohonan tersebut dengan memedomani Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,” jelasnya.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
“Utamanya, yang berkait dengan syarat umum, formil dan materiil dari pelaksanaan Restorative Justice,” terangnya lagi.
Kompol Dennis menyebut, proses Penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandarlampung terhadap kasus dugaan penganiayaan ini telah maksimal dijalankan.
Hal itu dia sampaikan saat KIRKA.CO tanyakan mengenai apakah Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah melakukan penetapan status Tersangka kepada seseorang di kasus tersebut.
“Kita sudah maksimal melakukan proses Penyidikan,” ucapnya.






