Hukum  

Kejari Bandarlampung Resmi Limpah Perkara Lift Maut Az Zahra

Kejari Bandarlampung Resmi Limpah Perkara Lift Maut Az Zahra
Gedung Kejari Bandarlampung. Foto: Eka Putra

KIRKAKejari Bandarlampung resmi limpah perkara lift maut Az Zahra ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Lift Jatuh Sekolah Az Zahra Lampung

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi menerangkan, bahwa berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan oleh pihaknya ke PN Tanjungkarang.

Dan akan segera disidangkan, dengan ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum yaitu atas nama Elis Mustika. Dan akan mengadili seorang Terdakwa atas nama Rahmad.

“Berkas perkara tersebut sudah kami limpahkan ke PN Tanjungkarang, Selasa 10 Oktober 2023 kemarin. Dan sebentar lagi akan disidangkan secara perdana pada Selasa pekan depan, 17 Oktober 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Penyelidikan Peristiwa Lift Maut Sekolah Az Zahra Lampung Libatkan Puslabfor

Diberitakan sebelumnya, perkara lift maut ini bermula pada sekira Maret 2023 lalu. Dimana saat itu terdapat proyek pengerjaan di lantai atas gedung sekolah Az Zahra.

Pada pengerjaannya, pekerja proyek memanfaatkan lift yang ada di gedung tersebut, yang pada akhirnya jatuh dan mengakibatkan 2 orang mengalami luka serta 7 pekerja bangunan tewas.

Terdakwa dalam perkara lift maut Az Zahra ini sendiri, akan disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, pada Selasa 17 Oktober 2023 mendatang, di PN Tanjungkarang.

Dengan sangkaan perbuatan, yang melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, Juncto Pasal 186 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Atau melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain, dan perbuatan Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.