KIRKA – Identitas Tersangka di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan yang telah ditetapkan KPK dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Identitas Tersangka di kasus Kementan tersebut dibeberkannya pada 4 Oktober 2023 ketika berada di Kompleks Istana Kepresidenan.
Mahfud MD mengaku identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK tersebut telah diketahuinya sejak lama.
Pihak yang berstatus Tersangka disebutnya ialah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penetapan status Tersangka tersebut ditetapkan KPK pasca digelar gelar ekspos perkara.
“Bahwa dia [SYL] sudah ditetapkan Tersangka, saya sudah dapat informasi malah.
Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Berharta Rp20 M
Sejak, kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya tersangkanya itu, sudah dikeluarkanlah,” kata Mahfud MD dikutip dari CNN Indonesia.
Mahfud menyatakan bahwa keberadaan dari Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah menghilang, tidak mungkin berlarut-larut.
“Soal dia ada di mana, kita nggak tahu juga.
Dan menurut saya, KPK tahu caranya atau tahu langkah-langkah apa yang harus ditempuh untuk itu.
Ya mudah-mudahan bisa segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang gitu ya.
Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari gitu, saya kira tak mudah,” ungkapnya.
Baca juga: Jumlah Uang di Rumdis Mentan Dibeberkan KPK
Mahfud MD sejauh ini belum menerima kabar adanya penetapan DPO kepada Syahrul Yasin Limpo oleh KPK.
“Kan baru bisa diduga, kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya,” tambahnya.
KPK telah menerapkan tiga sangkaan Pasal korupsi dalam kasus yang tengah diusut di Kementan tersebut.
Mulanya, sangkaan Pasal atas dugaan perbuatan korupsi yang tengah diusut KPK di Kementan itu hanya berkutat pada soal dugaan pemerasan dalam jabatan.
Atas dugaan pemerasan dalam jabatan itu, KPK telah menerapkan Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
Terbaru, KPK menyampaikan pihaknya turut menerapkan sangkaan Pasal lainnya yang disebut berkenaan dengan dugaan penerimaan Gratifikasi dan dugaan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca juga: Sangkaan Pasal Korupsi di Kasus Kementan Ditambah KPK
Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagai respons KPK untuk mendetailkan informasi yang semula diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pada bulan Juni 2023 lalu.
”Informasi yang terakhir dari teman-teman Penyidik, KPK juga sudah diterapkan pasal-pasal lain.
Yaitu pasal dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Ali Fikri pada Senin, 2 Oktober 2023.






