KIRKA – Ida Nursida kembali menolak permintaan Penyidik KPK untuk dijadikan sebagai Saksi untuk suaminya mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang telah berstatus Tersangka.
Ida Nursida diketahui merupakan PNS yang bekerja sebagai Dosen pada Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten atau UIN Banten.
Informasi tentang Ida Nursida yang kembali menolak jadi Saksi untuk Hasbi Hasan dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Hal ini dikemukakannya sebagai kabar terbaru pasca Ida Nursida dipanggil Penyidik KPK pada 2 Oktober 2023 kemarin.
”Saksi hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan untuk Tersangka HH [Hasbi Hasan],” kata Ali Fikri pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Penolakan ini sebenarnya sudah dua kali dilakukan Ida Nursida.
Baca juga:
Pada 25 Agustus 2023 lalu, Ali Fikri menyatakan bahwa Ida Nursida dan anaknya yang bernama Widad Zahra Adiba menolak untuk menjadi Saksi dari Hasbi Hasan.
”Tim Penyidik KPK terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH [Hasbi Hasan].
Kedua Saksi menolak untuk memberikan keterangan,” ungkap Ali Fikri.
Ida Nursida dan anaknya yang bernama Widad Zahra Adiba ketika itu dipanggil Penyidik KPK pada 24 Agustus 2023 lalu.
Istri dari Hasbi Hasan ini diketahui bakal diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas Penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan Suap yang menjerat Hasbi Hasan sebagai Tersangka.
Dugaan penerimaan Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara yang diajukan di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Ida Nursida Dipanggil KPK Lagi di Kasus Suaminya
KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).
“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.
Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyampaikan pengumuman penahanan Hasbi Hasan pada 12 Juli 2023 lalu.






