Hukum  

Tepis Perlakuan Istimewa, Kejati Lampung Beber Alasan TSK Tak Ditahan

Kirka.co
Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Rolanda Ritonga. Foto Istimewa

KIRKATepis perlakuan istimewa, Kejati Lampung beber alasan TSK tak ditahan. Kasidik pada Aspidsus Kejati Lampung Rolando Ritonga menepis perlakukan ‘istimewa’ itu.

Tersangka yang belum ditahan dalam penanganan perkara korupsi bantuan benih jagung dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung 2017.

Kepada KIRKA.CO, Senin, 10 Mei 2021, Rolando membeberkan alasan mengapa 3 orang tersangka dalam perkara itu tidak dilakukan penahanan.

Penyidik, ungkapnya, menilai para tersangka masih kooperatif dan juga dikaitkan dengan strategi penyidik berkenaan dengan perhitungan kerugian negara yang belum keluar dari BPK.

“Adalah hak dari penyidik berdasar KUHAP pada Pasal 21 sehingga tersangka belum ditahan,” jelasnya.

“Dalam perkara ini belum dilakukan penahanan karena tsk (tersangka_red) bersifat koperatif. Selain itu dalam KUHAP juga telah diatur jangka waktu penahanan selama 120 hari maksimal dan dikarenakan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berewenang belum selesai dilakukan,” timpalnya.