Hukum  

Kasus Pungli KKLTB, Kejari Periksa Sekda Lampung Tengah

Kasus Pungli KKLTB, Kejari Periksa Sekda Lampung Tengah
Sekda Lampung Tengah, Nirlan. Foto: Istimewa

KIRKA – Dalam penanganan kasus dugaan Pungli pada KKLTB, Kejari periksa Sekda Lampung Tengah sebagai saksi, pada Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Kejari Lampung Tengah Selidiki Dugaan Korupsi di 2 Instansi

Dari berbagai pemberitaan media online, disebut pemeriksaan terhadap Nirlan oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah itu, berlangsung selama kurang lebih 4 jam.

Sejak pukul 11.55 WIB hingga pukul 16.00, yang disebut pemeriksaan kali ini diduga berkaitan dengan Penyelidikan Kejaksaan setempat, terhadap kasus dugaan Pungutan Liar yang terjadi di lingkup Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya.

Dimana dikatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah tersebut, dipanggil dalam kapasitasnya selaku Ketua Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya.

“Intinya masih kita dalami terkait perannya di dalam KKLTB,” begitu penjelasan singkat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan, yang tercatat pada pemberitaan beberapa media.

Baca Juga: Polres Lampung Tengah Dipraperadilankan ke Pengadilan

Berkaitan degan dugaan Pungutan Liar pada lingkup Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya tersebut, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Lamteng disebut telah mengumpulkan beberapa alat bukti.

Guna kelengkapan berkas, dan pemenuhan sebagai dasar perhitungan potensi kerugian keuangan negara oleh tim audit nantinya.

Yang dikumpulkan dari hasil pemeriksaan saksi, serta pengumpulan data yang dilakukan terhadap sebanyak 32 OPD yang tergabung dalam Koperasi Korpri Lamteng Berjaya tersebut.

“Dari hasil pengumpulan data 32 OPD kemarin, masih kita dalami dan saat ini masih berproses. Karena data ini kan banyak angka-angkanya, kita gak bisa asal dan masih kita hitung,” pungkasnya.