Hukum  

Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara

Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Lunasi Kerugian Negara
Suasana penitipan uang kerugian negara oleh Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018, atas nama Widiyanto, diserahkan melalui Iskandar selaku Penasihat Hukumnya. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

kKIRKA – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung Tahun Anggaran 2018 Widiyanto lunasi kerugian negara, yang diduga diakibatkan oleh perbuatannya.

Baca Juga: Kejari Rilis 3 Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung

Dari siaran pers yang ditayangkan oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung melalui akun instagramnya, pada Senin 11 September 2023. Diinformasikan telah ada pemulangan kerugian negara dari Widiyanto.

Selaku Tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, di Tahun Anggaran 2018. Sebesar total Rp230.091.048,15 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah Lima Belas Sen).

Uang itu dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung, diwakilkan oleh Iskandar selaku kuasa hukumnya. Untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

“Ia betul kemarin sudah klien kami sudah melunasi full kerugian negara yang disangkakan terhadapnya. Ini sebagai bukti sikap kooperatif dari klien kami (Widiyanto), untuk membantu Kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi ini,” ucap Iskandar kepada Kirka.co, Selasa 12 September 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain Tersangka Widiyanto Kejari juga turut menetapkan 2 Tersangka lainnya. Yaitu atas nama Ismed Saleh selaku PPK pada DLH Bandarlampung, serta Eko selaku rekanan di Tahun Anggaran 2020.

Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, masing-masing pada 2018 terhadap Widiyanto dan Ismed, serta 2020 terhadap Eko dan Ismed.