APH  

KPPU Proses Laporan MAKI Soal Dugaan Monopoli Proyek BTS Kominfo

KPPU Proses Laporan MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor KPPU pada 31 Agustus 2023. Foto: Istimewa.

KIRKAKomisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan telah terima dan melakukan proses terhadap Laporan yang dilayangkan MAKI pada 31 Agustus 2023 terkait dugaan monopoli di proyek pengadaan Base Transceiver Station [BTS] 4G BAKTI Kominfo.

Pernyataan bahwa KPPU akan proses Laporan dari MAKI ini dikemukakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

”Dan tadi juga saya diterima oleh Tim yang dibentuk, karena saya sudah ngabarin akan melaporkan, dan ada 3 orang yang menerima saya, Tim Investigatornya KPPU.

Dan juga sekaligus pak Komisioner, oleh pak Guntur Saragih.

Mereka menyatakan telah menerima laporan saya dan akan diproses sebagaimana mestinya dalam waktu yang mudah-mudahan bisa cepat,” ucap Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh pada 1 September 2023.

Boyamin menuturkan bahwa pelaporan itu dilakukan karena dugaan persaingan usaha tidak sehat di dalam pengadaan proyek yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca juga: Prabowo Subianto Santai Lihat Muhaimin Iskandar Digaet Anies Baswedan

Berikut penjelasan Boyamin Saiman:

”MAKI tadi siang telah datang di Kantor KPPU untuk melaporkan dugaan monopoli atau persekongkolan dalam tender proyek BTS BAKTI Kominfo.

Nah, kenapa persekongkolan? Ya karena memang pengadaan ini, MAKI menduga sudah ugal-ugalan sejak awal.

Mulai perencanaan, harga mahal, tender diduga diatur sehingga yang menang hanya yang sudah dikondisikan sejak awal dengan cara, syarat-syarat yang memungkinkan hanya mereka yang lolos, sementara orang lain gugur, gitu misalnya.

Lisensi dan sebagainya, pengaturan-pengaturan tender itu sudah diduga sejak awal hingga pertanggungjawaban.

Pertanggungjawabannya dimana? Barang jelek, fiktif atau terlambat, mestinya tidak dibayar tapi tetap dibayar.

Nah ini artinya, dugaan persekongkolan ini sudah pada posisi vertikal dan horizontal.

Vertikalnya dibantu oleh Penguasa, Horizontalnya di antara pelaku usaha.

Sehingga, pengadaan barang dan jasa ini hanya diduga dikuasai oleh kelompok yang sudah diatur sejak awal.

Nah siapa-siapa yang diadukan? Yaitu ya tiga konsorsium, pemenang atau yang mengerjakan proyek BTS.

Konsorsium pertama, itu ada pemegang Paket I dan II. Konsorsium kedua, pemegang Paket III. Konsorsium ketiga, pemegang Paket IV dan V.

Konsorsium satu tadi, beberapa perusahaan, 3 perusahaan. Konsorsium kedua juga 3 perusahaan. Konsorsium berikutnya juga ada, ada 2 perusahaan.

Semuanya sebenarnya sudah terungkap dan tertulis di Surat Dakwaan yang sekarang sudah disidangkan, yakni sidang Johnny Plate.

Semua perusahaan saya adukan, dugaan persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat atau istilah gampangnya, monopoli,” kata Boyamin.

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Proyek Rawan Korupsi di Pemkot Bandarlampung

Boyamin menambahkan, pelaporan tersebut berangkat dari niatnya untuk memiskinkan para pelaku terduga korupsi yang ada dalam pusaran korupsi proyek di Kominfo yang menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Ia berharap, upaya pelaporan tersebut menambahkan efek jera kepada para terduga pelaku.

”Nah kenapa saya lapor ke KPPU sementara sudah ditangani Kejaksaan Agung? Ini adalah sebagai ikhtiar, untuk membuat jera, membuat orang takut korupsi. Karena apa?

Selain nanti didenda dan disuruh membayar uang pengganti yang nilainya nanti pasti tinggi sesuai kerugian Rp 8 triliun, maka harus dihukum lagi dengan cara KPPU.

Cara memonopoli ini nanti juga akan didenda 10 persen dari transaksi. Kalau transaksinya Rp 10 triliun, ya nanti bisa didenda Rp 1 triliun.

Sehingga ini nanti, orang bahkan perusahaan yang terkait dengan proyek BTS ini akan betul-betul dimiskinkan. Sehingga habis lah asetnya.

Nampaknya, pelaku korupsi itu tidak takut lagi dipenjara. Karena apa?

Karena ringan, dan bisa bebas bersyarat, bisa remisi sehingga bisa cepat keluar. Hukuman 5 tahun paling menjalani hanya 2 sampai 3 tahun,” bebernya.

Baca juga: Kejagung Supervisi Seluruh Penanganan Kasus Korupsi di Provinsi Lampung

Pelaporan yang disampaikan ke KPPU itu, jelasnya, didasarkan pada ketentuan yang tertuang pada Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berbunyi ‘pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadi persaingan usaha tidak sehat.

Selain pada pasal itu, apabila dugaan monopoli Proyek BTS Kominfo itu terbukti, maka dapat dikenai denda terhadap para terduga pelaku.

”Nah ketentuan apa yang dilanggar?

Ketentuan di Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berbunyi ‘pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadi persaingan usaha tidak sehat.

Pasal-pasal berikutnya itu mengatur tentang denda, 10 persen dari nilai transaksi atau nilai proyek,” ungkapnya.