KIRKA – KPK telah resmi membacakan Surat Dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2023.
Artinya status Rafael Alun Trisambodo saat ini ialah Terdakwa.
Dikutip dari web SIPP PN Jakarta Pusat, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan istrinya yakni Ernie Meike Torondek.
Adapun Nomor Perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan itu terdaftar dalam 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Rafael Alun Trisambodo didakwa dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan.
Berdasar pada Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dkk, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi pada saat ia menduduki beragam jabatan di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Perkara Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Segera Disidangkan
Beragam jabatan itu di antaranya sebagai berikut:
1. Selaku Ajun Ahli Pemeriksa Pajak pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua Kanwil DJP Jakarta III tahun 2001-2004.
2. Selaku Pemeriksa Pajak Muda Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat DJP Jakarta Khusus tahun 2004-2006.
3. Selaku Kepala Seksi Penyidikan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak tahun 2006-2007.
4. Selaku Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Jakarta tahun 2007-2010.
5. Selaku Pj Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak tahun 2010-2011.
6. Selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Pada Kanwil DJP Jawa Timur I tahun 2011-2012.
7. Selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Tahun 2012-2015.
8. Selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo Kanwil DJP Jawa Timur III Tahun 2015-2016.
9. Selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Kanwil DJP Jakarta Khusus Tahun 2016-2020.
10. Selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun 2020-2023.






