Hukum  

KPK Resmi Bacakan Surat Dakwaan Rafael Alun Trisambodo

Surat Dakwaan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Baca juga: KPK Susun Surat Dakwaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Pada saat menduduki puluhan jabatan di atas itu, Rafael Alun Trisambodo didakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri Terdakwa sekaligus selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dan PT Cubes Consulting.

Persisnya Jaksa KPK mendakwa bahwa Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima Gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Berdasarkan uraian Surat Dakwaan, perbuatan Rafael Alun dan istrinya di atas itu dinyatakan berlangsung di sejumlah lokasi pada 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2013.

Perbuatan tersebut persisnya dinyatakan berlangsung di beberapa tempat sebagai berikut:

1. Di Kantor PT ARME Kompleks Ruko Atrium Blok 1-8 Jalan Senen Raya 13 Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat.

2. Di Kantor PT ARME Jalan Mendawai I No. 92 Kebayoran Jakarta Selatan.

3. Di Kantor PT Cubes Consulting Menara Kadin Indonesia lantai 30 Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.

4. Di Kantor PT Cubes Consulting Senayan Trade Center Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat.

5. Di Kantor PT Cubes Consulting Menara Hijau Building lantai 14 Unit No 1405 Jalan Letjen M T Haryono Kav 33 Kota Jakarta Selatan.

6. Di Gedung ABDA Jalan Jenderal Sudirman Kav 59 Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.

7. Di Kantor PT Bukit Hijau Asri Kelurahan Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Terhadap Istri Rafael Alun Trisambodo

Mengutip pemberitaan Tempo, Jaksa KPK juga disebut mendakwa Rafael Alun Trisambo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar.

Selain itu, mantan pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs 15.321).

Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.

Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.

Jaksa menyebut membelikan 71 tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional untuk istrinya, Ernie Meike, pada periode 2015-2023. Pembelian tas itu dinilai sebagai salah satu bentuk pencucian uang.

Menurut Jaksa KPK, total harga tas yang dibeli Rafael untuk Ernie Meike Torondek mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca juga: KPK Umumkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi

“Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, agenda persidangan lanjutan perkara ini ialah Eksepsi.