APH  

Mantan Dirkrimsus Polda Lampung Nyalon Deputi Penindakan KPK

Mantan Dirkrimsus Polda Lampung
Gedung KPK. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Irjen Pol Rudi Setiawan kembali nyalon untuk dapat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di tahun 2023 ini. Mantan Direktur Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Lampung itu dulunya juga pernah mengincar jabatan serupa pada tahun 2020.

Pada 15 Agustus 2023 lalu, KPK mengumumkan Hasil Seleksi Penulisan Policy Brief atau Makalah Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023.

Dalam pengumuman itu, mantan Dirkrimsus Polda Lampung tadi tercatat nyalon untuk jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bersama 5 orang lainnya.

Irjen Pol Rudi Setiawan yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Lampung itu merupakan pemilik nilai tertinggi dari peserta lainnya yang lolos Seleksi Penulisan Policy Brief atau Makalah Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2023.

Berdasar surat yang diteken Koordinator Ketua Tim Pansel Supranawa Yusuf, berikut nama-nama calon Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya:

  1. Bahtiar Ujang Purnawa asal Instansi adalah KPK dan memiliki nilai sebesar 77,84.
  2. Edgar Diponegoro asal Instansi Otorita Ibu Kota Nusantara dan memiliki nilai sebesar 81.32.
  3. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi asal Instansi KPK dan memiliki nilai sebesar 81.96.
  4. Rakhmad Setyadi asal Instansi Polri dan memiliki nilai sebesar 79.16.
  5. Rudi Margono asal Instansi Kejaksaan Republik Indonesia dan memiliki nilai sebesar 83.12.
  6. Rudi Setiawan asal Instansi Polri dan memiliki nilai sebesar 85.54.

Baca juga: KPK dan Polri Bahas Perburuan Harun Masiku Dkk

Menurut surat yang KIRKA.CO peroleh pada 25 Agustus 2023 tadi, Rudi Setiawan dkk diwajibkan untuk mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya yaitu Asesmen Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.

Kegiatan Asesmen Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural akan dilaksanakan secara luring atau offline dengan ketentuan sebagai berikut:

Asesmen Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi calon Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan KPK Tahun 2023 ini berlangsung sejak 22 Agustus 2023 sampai 25 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut akan berlangsung di Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN di Jakarta Timur.

Ketentuan lainnya adalah para Peserta diwajibkan membawa perlengkapan seperti Kartu Identitas dan Kartu Peserta yang sama pada saat mengikuti kegiatan Seleksi Penulisan Policy Brief atau Makalah dan Bahan Presentasi.

Dalam pelaksanaan seleksi ini, Koordinator Ketua Tim Pansel Supranawa Yusuf menyebut bahwa Biaya Transportasi dan Akomodasi selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan seleksi dibebankan kepada masing-masing peserta.

Baca juga: KPK dan Polri Bahas Perburuan Harun Masiku Dkk

Lewat surat tadi, Supranawa Yusuf menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui kegiatan seleksi terbuka ini agar dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak para calon peserta seleksi.

Saran dari masyarakat ini, lanjut isi surat itu, dapat diberikan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan KPK Tahun 2020 melalui alamat email pansel.JPT@kpk.go.id.

”Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Koordinator Ketua Tim Pansel Supranawa Yusuf.