KIRKA – Didakwa palsukan surat, Eks Dirut PT Inhutani V Endro Siswoko, dihukum pidana percobaan selama 1 tahun, oleh Majelis Hakim PN Blambangan Umpu.
Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Dituntut 6 Bulan Bui di Perkara Pemalsuan Surat
Putusan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, dilaksanakan pada Rabu 16 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Endro Siswoko, selaku Mantan Direktur Utama PT Inhutani V diadili untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ismail Hamid, dalam berkas perkara dengan nomor 24/Pid.B/2023/PN Bbu.
Dimana pada putusannya, Hakim menilai Endro Siswoko bersalah dengan unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat, melanggar Pasal 263 Ayat (1), Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 1 tahun melakukan tindak pidana,” ucap Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Eks Dirut PT Inhutani V Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat
Mantan Direktur Utama PT Inhutani Lampung ini diketahui didakwa melakukan dugaan perbuatan tindak pidananya, bersama-sama dengan seorang lainnya bernama Alexander Adi.
Yang diadili juga di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dalam berkas perkara terpisah sebagai Terdakwa, dengan nomor 23/Pid.B/2023/PN Bbu, pada Selasa 14 Maret 2023 mendatang, di PN Blambangan Umpu.
Ia juga mendapatkan putusan hukuman pidana yang sama dengan yang dijatuhkan kepada Endro Siswoko dari Majelis Hakim, yakni hukuman percobaan selama 1 tahun.






