Pindah Memilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024

Pindah Memilih TPS Lokasi Khusus
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Jumat (11/8/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Berikut ketentuan pindah memilih di TPS Lokasi Khusus ke TPS tujuan, baik TPS Reguler ataupun TPS Lokasi Khusus lainnya pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Pindah TPS Pemilu 2024 Bisa Diurus dari Sekarang

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan mekanisme pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis KPU RI.

Yaitu Surat Dinas Nomor 807/PL.01-SD/14/2023 perihal Kondisi Tertentu dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Surat tertanggal 9 Agustus 2023 tersebut menyusuli Surat Dinas KPU Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 Tahun 2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri,” jelas Ika di Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).

Diketahui Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa merupakan satu-satunya TPS Lokasi Khusus di kota tersebut pada Pemilu 2024.

Terdapat tiga TPS di Lapas Kelas I Bandar Lampung dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 773 orang.

Baca Juga: 6.545 Warga Binaan Terdaftar di DPT Provinsi Lampung Pemilu 2024

Pindah memilih di TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024 mulai didata sejak 22 Juni 2023 – 15 Januari 2024, dan 16 Januari – 7 Februari 2024, bekerja sama dengan pihak lapas.

Berikut mekanisme pindah memilih di TPS Lokasi Khusus.

I. Pemilih yang telah terdaftar di TPS Lokasi Khusus dan ingin mengurus pindah memilih ke TPS Reguler, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut: 

  • petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id;
  • petugas melanjutkan pelayanan pindah memilih sesudah memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT;
  • petugas meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru;
  • petugas membandingkan isian Formulir Model A Surat Pindah Memilih antara isian alamat KTP-el, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan alamat pindah memilih yang berisi Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi;
  • petugas menentukan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.