Hukum  

Hakim Tetapkan Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tetapkan Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang Lanjut ke Pembuktian
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang tetapkan dalam putusan selanya, bahwa perkara dugaan korupsi di BNI Tanjungkarang lanjut ke Pembuktian.

Baca Juga: 4 Terdakwa Korupsi di BNI Tanjungkarang Mohon Penangguhan Penahanan, Ada Yang Alasan Sakit Mata

Putusan Sela tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan korupsi atas nama empat Terdakwa, yaitu Muhammad Yazid dengan berkas bernomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Kemudian atas nama Terdakwa Apitawati dengan nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Temmy Suryadi Kurniawan dengan berkas bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk. Serta Roy Limanto, dengan berkas perkara 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Dengan putusan yang pada intinya yaitu, menolak keberatan para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, dan melanjutkan perkara ini ke proses pembuktian.

“Mengadili. Menolak Eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana dilanjutkan. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa, Saksi-Saksi dan barang bukti dalam perkara ini. Menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara hingga putusan akhir,” begitu bunyi putusan sela dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono, pada Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo

Dalam perkara ini, keempat Terdakwa di atas diadili dengan perannya masing-masing. Antara lain Muhammad Yazid disidangkan selaku Mantan Pjs Penyelia Penjualan pada BNI cabang Tanjungkarang.

Kemudian selaku Debitur yakni, Apitawati, Temmy Suryadi Kurniawan dan Roy Limanto. Mereka didakwa oleh Jaksa telah bekerja sama melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Dimana pada perbuatan tindak pidana yang dilakukan di 2007 tersebut, diperkirakan merugikan negara mencapai senilai total Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.