Hukum  

Hayati Ungkap Aliran ke Sejumlah Pejabat DLH Bandarlampung

Hayati Ungkap Aliran ke Sejumlah Pejabat DLH Bandarlampung
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah DLH Bandarlampung, saat Terdakwa Hayati bersaksi untuk Terdakwa lain, Rabu 2 Agustus 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa Hayati ungkap adanya aliran uang retribusi sampah ke sejumlah pejabat di DLH Bandarlampung, hingga kepada oknum pegawai Dispenda, pada 2019 hingga 2021.

Baca Juga: CV Tawakal Diulas dalam Persidangan Korupsi DLH Bandar Lampung

Keterangan itu terungkap dalam gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi iuran retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, yang dilaksanakan pada Rabu 2 Agustus 2023. Di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dengan agenda sidang yakni saling bersaksinya Terdakwa untuk para Terdakwa yang lain secara bergantian, yakni atas nama Hayati, Haris Fadillah, serta Sahriwansah.

Dimana saat didudukkannya Terdakwa Hayati untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, ia ditanyai berkaitan soal aliran dana penarikan retribusi sampah Bandarlampung, yang tak masuk ke kas daerah.

Yang juga turut tercantum dalam catatan pribadinya, dibacakan oleh Hakim di persidangan, dan disebut pembagian pada setiap bulannya itu mencapai sejumlah total Rp84.800.000 (Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Diantaranya untuk oknum di Dispenda Kota Bandarlampung sejumlah Rp1 juta, Sopir Truk Sampah sejumlah Rp5 juta, kepada orang Percetakan sebesar Rp2 juta.

Serta diberikan kepada beberapa Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dengan jumlah bervariatif, hingga diberikan ke Pengurus Masjid sejumlah Rp50 ribu.

“Saya diperintah Pak Sahriwansah bagi-bagi uang Retribusi Sampah setiap bulan dari 2019 sampai 2021,” terang Hayati seraya menerangkan aliran pada catatannya tersebut.