KIRKA – Perusahaan khusus percetakan bernama CV Tawakal diulas dalam persidangan perkara korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bandar Lampung.
Persidangan ini diketahui digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Agustus 2023 sejak pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Teranyar, Majelis Hakim melakukan skorsing dan kembali melanjutkan persidangan pada pukul 18.45 WIB.
Sepanjang pemantauan persidangan, CV Tawakal menjadi ulasan yang mengemuka di ruang sidang yang dipimpin Lingga Setiawan selaku Majelis Hakim.
CV Tawakal diulas dalam persidangan perkara korupsi DLH Bandar Lampung pada sisi kontrak kerja sebagai perusahaan yang mencetak karcis retribusi pungutan sampah.
Menurut kesaksian Hayati yang juga berstatus Terdakwa, ia tidak tahu apakah pencetakan karcis retribusi sampah di CV Tawakal didasarkan pada kontrak kerja atau tidak.
Baca juga: Delapan Saksi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
Hayati diketahui bersaksi untuk dua orang Terdakwa, yakni mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah dan Kabid Tata Lingkungan di DLH Bandar Lampung Haris Fadillah.
“Pertama saya tidak tahu dimana tempat cetak karcis.
Pak Sahriwansah bilang, tolong temui pak Haris di percetakan, pak Haris sudah nunggu di sana.
Terus saya hubungi pak Haris. Pak Haris arahkan saya ke Tawakal di samping Bank Lampung dan Menkumham.
Kami masuk ke dalam menemui Bu Yanti.
Haris bilang, nyetak karcis di sini semua,” kata Hayati menjawab pertanyaan Jaksa mengenai riwayat pencetakan karcis retribusi sampah.
Seingat Hayati, dia ditemani oleh Harus Fadillah bersama dengan Yanti dan staf CV Tawakal.
Baca juga: Eks Rektor Unila Diputus Terbukti Terima Suap, Hakim Ungkap Puluhan Nama Saksi Pemberinya
“Ada Bu Yanti dan stafnya bersama pak Haris dan saya,” ujarnya.
“Berapa jenis karcis yang dicetak,” tanya Jaksa.
“Ada Harian dan Bulanan,” jawab Hayati.
“Ada tidak perjanjian atau kontrak kerja?” timpal Jaksa lagi.
“Saya tidak tahu. Kalau mau cetak, ya tinggal cetak aja. Saya tidak tahu ada tidaknya kerjasama,” ungkap Hayati.
Pada persidangan sebelumnya ketika Haris Fadillah diperiksa sebagai Saksi untuk Terdakwa Sahriwansah dan Hayati, perihal CV Tawakal sempat menjadi ulasan.
Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya
Menurut Haris, sejak masa sekolah dirinya dekat dengan seseorang yang merupakan anak dari pemilik CV Tawakal tersebut.
Untuk informasi, pemilik CV Tawakal ialah Ruslan Ali. Ruslan Ali diketahui terdata sebagai Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan korupsi mantan Rektor Unila Profesor Karomani.






