Sementara diketahui, pada perkara dugaan korupsi ini sendiri, masing-masing Terdakwa diadili dalam kapasitas jabatannya, yaitu Sahriwansah selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung.
Baca Juga: Tiga Pejabat Kejari Disebut Terima Uang Retribusi Sampah Bandarlampung, Helmi: Akan Dikroscek
Haris Fadillah diadili selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas, serta Hayati yang disidang selaku seorang dengan jabatan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung.
Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan penyelewengan uang setoran pungutan retribusi sampah, pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 lalu.
Yang mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai sebesar Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).






