KIRKA – Pledoi Para Terdakwa dugaan korupsi Tukin Kejari Bandarlampung ditolak Jaksa, dengan menegaskan segala unsur dakwaan primer telah terpenuhi.
Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Terdakwa Minta Maaf ke Jaksa Agung
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Dimana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, atas nota pembelaan dari 3 Terdakwa perkara ini, yaitu atas nama Len Aini, Berry Yudanto, serta atas nama Sari Hastiati.
Pada tanggapannya kali ini, JPU menegaskan dihadapan Majelis Hakim. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yang juga telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
“Sikap kami tetap pada surat tuntutan kami semula, yaitu telah terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan Primer kami,” begitu ucap Jaksa Endang Supriyadi.
Sementara dalam tuntutannya, ketiga Terdakwa dinilai Jaksa bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.






