Hukum  

Pledoi Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Ditolak Jaksa

Pledoi Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Ditolak Jaksa
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Tukin pegawai Kejari Bandarlampung. Foto: Istimewa

Sehingga, masing-masing dituntut diantaranya, dengan tuntutan penjara selama 4 tahun dan 9 bulan, denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara, terhadap Terdakwa Berry Yudanto.

Baca Juga: Korupsi Tukin, 3 Oknum Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Penjara

Dan diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp213.012.300 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.

Terhadap Terdakwa Len Aini, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Dengan Uang Pengganti sebanyak Rp2.427.663.000,38 (Dua Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen), subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Serta terhadap Terdakwa Sari Hastiati, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dengan kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai, Rp466.752.300 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah), subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.