Hukum  

Rugikan Negara Rp400 Juta, Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Belum Ada Tersangka

Rugikan Negara Rp400 Juta, Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandarlampung Belum Ada Tersangka
Kolase Ilustrasi Kontainer Sampah di Bandarlampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Meski disebut telah merugikan negara hingga Rp400 juta, dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung, belum juga ada Tersangka yang ditetapkan oleh Kejari.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Kontainer Sampah Segera Ditetapkan Kejari Bandar Lampung

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandarlampung, menjelaskan sampai saat ini pihaknya telah menerima hasil resmi perhitungan kerugian negara dari tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Dan sejauh ini, para pihak-pihak terkait dengan dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Namun, meski seluruhnya telah terpenuhi. Kejari Bandarlampung mengaku belum melakukan penetapan Tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp400 juta.

“Sejauh ini, Kalau total perhitungannya audit kerugian negaranya sudah ada, kurang lebih 400 jutaan, seluruh saksi sudah kami periksa. Kalau Tersangka belum ada penetapan, tetapi dalam waktu dekat. Kami masih meminta keterangan dari ahli yang mengaudit. Masih kami Jadwalkan,” pungkas Kasie Intelijen Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim.

Baca Juga: Hasil Audit Korupsi Kontainer Sampah di Bandar Lampung Tuntas

Untuk diketahui, kasus pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung ini, mulai ditangani oleh Kejari Bandar Lampung sekira pada akhir Agustus 2022.

Dan pada Oktober 2022, kasus dinyatakan telah masuk ke dalam tahap Penyidikan, dengan sangkaan pengadaan kontainer yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera di dalam kontrak.

Terakhir, pada Desember 2022 lalu, dikatakan Kejari Bandarlampung sedang memohonkan perhitungan kerugian negara kepada BPKP. Dimana disebutkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2018 dan 2020.