Hukum  

Terdakwa Perampokan Bank Arta Kedaton Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perampokan Bank Arta Kedaton Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan perkara perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, atas nama Terdakwa Heri Gunawan. Foto: Istimewa

KIRKA – Terdakwa perampokan Bank Arta Kedaton dituntut 4,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP.

Baca Juga: Perkara Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur Disidang Perdana

Tuntutan itu dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, dilaksanakan pada Senin 24 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama Terdakwa Heri Gunawan.

Dalam persidangan perkara dengan berkas bernomor 439/Pid.B/2023/PN Tjk ini, Heri Gunawan dinyatakan oleh Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dengan unsur mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang. Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian.

Atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan luka-luka berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” begitu ucap Jaksa Muhammad Rifani bacakan tuntutannya.

Baca Juga: Perkara Anak Yang Ditangani PN Tanjungkarang Meningkat di 2023

Dalam perkara ini, Heri Gunawan didakwa melakukan perampokan bersama dengan dua orang lainnya, atas nama Ewok dan satu lainnya yang berstatus DPO yaitu atas nama Kempes.

Ketiganya bekerja sama melakukan perampokan atas dana yang ditarik dari Bank Mayora, untuk dimasukkan ke Bank Arta Kedaton Makmur, sejumlah Rp300 juta, pada Maret 2023 lalu.